-->

Sabtu, 24 Januari 2009

Perjanjian Internasional

PERJANJIAN INTERNASIONAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam bab sebelumnya telah disampaikan secara umum tentang perjanjian internasional. Khusus untuk Bab IV ini akan diutarakan tentang perjanjian internasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Perjanjian internasional ini meliputi beberapa jenis kerja sama luar negeri sebagai berikut:
1. UmumKerja sama luar negeri di bawah ini menjabarkan kerja sama luar negeri secara umum yang terdiri dari:

a.Antar pemerintah (Government to Government/G to G)Kerja sama luar negeri G to G ini dimaksudkan sebagai kerja sama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan pemerintah negara asing secara bilateral.

b.Antar pemerintah dan organisasi non pemerintah (Government to Non Government Organization/G to NGO)Kerja sama luar negeri G to NGO ini dimaksudkan sebagai kerja sama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan badan/organisasi non pemerintah asing (swasta).

2. KhususKerja sama luar negeri secara khusus ini dimaksudkan kerja sama luar negeri antar lembaga pendidikan tingg/universitas di Indonesia dan di luar negeri. Kerja sama tersebut sering disebut kerja sama antar universitas (university to university/U to U) yang telah dilaksanakan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 223/U/ 1998 tentang "Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi" dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 003/DIKTI/Kep 99 tentang "Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di luar negeri".Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia, di dalam hal ini dimaksudkan sebagai kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi di luar negeri adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Kerja sama ini meliputi bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:a. Kontrak manajemenb. Program kembaranc. Penelitiand. Pengabdian kepada masyarakate. Tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan akademikf. Pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademikg. Program Pemindahan kredith. Penerbitan bersama karya ilmiahi. Penerbitan bersama kerja ilmiah. Penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lain.Mengenai persyaratan kerja sama luar negeri secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak ada ikatan politik apapun
b. Mitra Sejajar
c. Tidak semata-mata mencari keuntungan
d. Tersedia tenaga pendamping/pengelola dan sarana
e. Kejelasan kegiatan program
f. Kejelasan sumber dana untuk pembiayaan
g. Kontibusi program/kegiatan kerja sama.

Sedangkan persyaratan kerja sama luar negeri secara khusus meliputi aspek-aspek:

a. Domisili yang jelas dari negara tempat perguruan tinggi asing
b. Perguruan tinggi harus berdomisili di negaranya
c. Kelembagaan dan program-program studinya terakreditasi di negaranya dan di Indonesia.Oleh karena itu kerja sama luar negeri tersebut di atas dilakukan atas dasar saling menguntungkan dan kebersamaan. Kontribusi dari masing-masing pihak termasuk pemanfaatan sumber daya manusia perlu diukur dan dipantau dalam kurun waktu tertentu serta propesional, untuk dijadikan gambaran pencapaian sasaran kerja sama tersebut.

Mengenai tata cara dan prosedur kerja sama luar negeri secara umum dan khusus ini hampir tidak jauh berbeda dengan pembuatan perjanjian internasional pada Bab II di atas, yaitu melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

A. Tahap Penjajagan
Tahap penjajagan bagi sebuah bentuk kerja sama adalah usaha pendekatan dari kedua belah pihak dengan melalui pembicaraan awal untuk mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan. Waktu penjajagan berlangsung relatif tergantung minat dan kesepakatan kedua belah pihak. Taraf penjajagan ini dapat dilaksankan di Indonesia atau di negara calon kerja sama.
b. Tahap Penyusunan Rancangan Kerja SamaSetelah diadakan kesepakatan, maka mulai disusun rancangan kerja sama yang mengandung unsur antara lain: tujuan, lingkup kegiatan, kontribusi, hak kepemilikan intelektual, jangka waktu kerja sama, penyelesaian perselisihan dan perubahan/perpanjangan jangka waktu kerja sama. Tahap penyusunan ini dapat berlangsung cukup lama tergantung sikap pihak luar negeri.
c. Tahap PengusulanTahap pengusulan kerja sama, misalnya MOU yang akan ditandatangani. Setelah rancangan MOU memenuhi persyaratan diawali dengan rangcangan MOU. Selanjutnya diajukan lebih dahulu ke lingkungan unit utama terkait. Setelah itu diajukan ke Biro Kerjasama Luar Negeri untuk ditindak lanjuti dan di proses ke Sekretariat Negara Republik Indonesia.
d. Tahap PersetujuanSetelah rancangan kerja sama misalnya MOU sudah matang disampaikan ke Biro Kerjasama Luar Negeri untuk diproses ke Sekretariat Negara Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuannya, sehingga rancangan MOU tersebut dapat ditandatangani oleh kedua wakil pemerintah yang akan dilaksanakan dalam koordinasi Biro Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pendidikan Nasional.

BAB V
PENUTUP

Informasi pembuatan perjanjian internasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dalam tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.Untuk lebih jelasnya dalam lampiran tercantum juga bagan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.

Tidak ada komentar: