-->

Sabtu, 24 Januari 2009

Perjanjian Internasional

PERJANJIAN INTERNASIONAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam bab sebelumnya telah disampaikan secara umum tentang perjanjian internasional. Khusus untuk Bab IV ini akan diutarakan tentang perjanjian internasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Perjanjian internasional ini meliputi beberapa jenis kerja sama luar negeri sebagai berikut:
1. UmumKerja sama luar negeri di bawah ini menjabarkan kerja sama luar negeri secara umum yang terdiri dari:

a.Antar pemerintah (Government to Government/G to G)Kerja sama luar negeri G to G ini dimaksudkan sebagai kerja sama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan pemerintah negara asing secara bilateral.

b.Antar pemerintah dan organisasi non pemerintah (Government to Non Government Organization/G to NGO)Kerja sama luar negeri G to NGO ini dimaksudkan sebagai kerja sama luar negeri antar pemerintah Republik Indonesia/Departemen Pendidikan Nasional dan badan/organisasi non pemerintah asing (swasta).

2. KhususKerja sama luar negeri secara khusus ini dimaksudkan kerja sama luar negeri antar lembaga pendidikan tingg/universitas di Indonesia dan di luar negeri. Kerja sama tersebut sering disebut kerja sama antar universitas (university to university/U to U) yang telah dilaksanakan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 223/U/ 1998 tentang "Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi" dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 003/DIKTI/Kep 99 tentang "Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi/Lembaga lain di luar negeri".Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia, di dalam hal ini dimaksudkan sebagai kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi di luar negeri adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Kerja sama ini meliputi bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:a. Kontrak manajemenb. Program kembaranc. Penelitiand. Pengabdian kepada masyarakate. Tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan akademikf. Pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademikg. Program Pemindahan kredith. Penerbitan bersama karya ilmiahi. Penerbitan bersama kerja ilmiah. Penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lain.Mengenai persyaratan kerja sama luar negeri secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak ada ikatan politik apapun
b. Mitra Sejajar
c. Tidak semata-mata mencari keuntungan
d. Tersedia tenaga pendamping/pengelola dan sarana
e. Kejelasan kegiatan program
f. Kejelasan sumber dana untuk pembiayaan
g. Kontibusi program/kegiatan kerja sama.

Sedangkan persyaratan kerja sama luar negeri secara khusus meliputi aspek-aspek:

a. Domisili yang jelas dari negara tempat perguruan tinggi asing
b. Perguruan tinggi harus berdomisili di negaranya
c. Kelembagaan dan program-program studinya terakreditasi di negaranya dan di Indonesia.Oleh karena itu kerja sama luar negeri tersebut di atas dilakukan atas dasar saling menguntungkan dan kebersamaan. Kontribusi dari masing-masing pihak termasuk pemanfaatan sumber daya manusia perlu diukur dan dipantau dalam kurun waktu tertentu serta propesional, untuk dijadikan gambaran pencapaian sasaran kerja sama tersebut.

Mengenai tata cara dan prosedur kerja sama luar negeri secara umum dan khusus ini hampir tidak jauh berbeda dengan pembuatan perjanjian internasional pada Bab II di atas, yaitu melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

A. Tahap Penjajagan
Tahap penjajagan bagi sebuah bentuk kerja sama adalah usaha pendekatan dari kedua belah pihak dengan melalui pembicaraan awal untuk mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan. Waktu penjajagan berlangsung relatif tergantung minat dan kesepakatan kedua belah pihak. Taraf penjajagan ini dapat dilaksankan di Indonesia atau di negara calon kerja sama.
b. Tahap Penyusunan Rancangan Kerja SamaSetelah diadakan kesepakatan, maka mulai disusun rancangan kerja sama yang mengandung unsur antara lain: tujuan, lingkup kegiatan, kontribusi, hak kepemilikan intelektual, jangka waktu kerja sama, penyelesaian perselisihan dan perubahan/perpanjangan jangka waktu kerja sama. Tahap penyusunan ini dapat berlangsung cukup lama tergantung sikap pihak luar negeri.
c. Tahap PengusulanTahap pengusulan kerja sama, misalnya MOU yang akan ditandatangani. Setelah rancangan MOU memenuhi persyaratan diawali dengan rangcangan MOU. Selanjutnya diajukan lebih dahulu ke lingkungan unit utama terkait. Setelah itu diajukan ke Biro Kerjasama Luar Negeri untuk ditindak lanjuti dan di proses ke Sekretariat Negara Republik Indonesia.
d. Tahap PersetujuanSetelah rancangan kerja sama misalnya MOU sudah matang disampaikan ke Biro Kerjasama Luar Negeri untuk diproses ke Sekretariat Negara Republik Indonesia guna mendapatkan persetujuannya, sehingga rancangan MOU tersebut dapat ditandatangani oleh kedua wakil pemerintah yang akan dilaksanakan dalam koordinasi Biro Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pendidikan Nasional.

BAB V
PENUTUP

Informasi pembuatan perjanjian internasional di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dalam tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.Untuk lebih jelasnya dalam lampiran tercantum juga bagan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional.

Read More..

Blog XII TI 1 :)


















































Read More..

NETTIQUETTE

Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apasaja tanpa ada yang melarang dan menentang. Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan tersebut berupa tata tertib berinternet yang disebut Nettiquette! Seperti halnya berkomunikasi melalui surat analog atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh etika yang dinamakan Nettiquette (atau Netiket = netter etiket). Bisa dibayangkan, hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang. Maka jika salah-salah kata, bisa berakibat fatal. Tapi memang sangat menyebalkan, jika kita menerima pesan e-mail yang pengirimnya menggunakan huruf kapital, mengirim kembali seutuhnya pesan-pesan yang kita kirimkan, atau menjawab pertanyaan panjang kita, dengan ucapan, "saya kira begitu", atau "betul." Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, ada baiknya kita mengetahui beberapa di antaranya:

1. Perlakukan e-mail secara pribadi. Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi, Anda tidak sepatutnya mengirimnya ke forum umum, seperti kelompok grup, atau mailing-list. Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.


2. Jangan Membicarakan Orang Lain. Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama "Forward", yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain.


3. Jangan gunakan huruf kapital. Seperti halnya membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan email/chat, penggunaan huruf besar [kapital] biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda.

4. Jangan terlalu banyak mengutip. Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja.

5. Jangan gunakan CC . Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), usahakan atau hindari mencantumkan nama-nama pada baris CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.

6. Jangan gunakan format HTML Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text.

7. Jawablah Secara Masuk Akal Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: "Good." Wah, ini sangat menyebalkan. 8. Sebaiknya untuk efisiensi penggunaan kata, gunakan singkatan yang sudah lazim digunakan Untuk efisiensi penggunaan kata, frase atau istilah By the Way (= ngomong-ngomong) bisa disingkat menjadi BTW. In My Opinion (=menurut hemat saya) bisa disingkat IMO. Because (=karena) bisa disingkat menjadi 'coz. Penggunaan kata sapa Bahasa Inggris misalnya, kalimat How are you?, bisa diganti menjadi How R U? Dan sebagainya. Berikut dikutip dari beberapa sumber, singkatan-singkatan yang biasa digunakan dalam email atau instan message (IM).

Read More..

Jumat, 23 Januari 2009

My Entry

My Nu Entry ...



Before everything will be end,

and everything will moving it forwad,



I just want to say,,



what u give is about MY EVERYTHING ,....

Read More..